Jumat, 15 Oktober 2010

Diksi (pemilihan kata)

Sebaiknya kita memilih kata-kata dengan cermat dalam berkomunikasi. Mengapa demikian? Kata-kata adalah pintu hati orang lain untuk mengenal dan memahami kita lebih dalam meski dalam komunikasi dan interaksi tak hanya kata-kata kita ucapkan melainkan tindakan dan bahasa tubuh kita. memilih kata-kata dengan baik dan cermat bukanlah pelajaran bagaimana kita merangkai kata-kata dengan indah dan berseni dalam beropini dengan orang lain melainkan ini sebagai renungan untuk lebih bijak memilih kata-kata yang sesuai dan efektif untuk menyampaikan panduan buah pikiran dan emosi kita. Dengan demikian, dalam kondisi apapun emosi yang menggelayuti hati entah kemarahan, kesedihan, kekesalan, kegembiraan, kekecewaan, keputusan, kata-kata apa telah kita renungkan dan akan meluncur dari bibir indah kita.

Sebenarnya, pemilih kata-kata yang lebih baik dan tepat dapat meningkatkan kemampuan kita untuk mengukur jarak antara rongga pikiran dan emosi. Dengan melatih untuk memilih setiap untaian kata yang terucap, secara tidak sadar kita telah melatih anugrah manusiawi kita melalui tingkat kesadaran diri, imaginasi, hati nurani, dan kebebasan kita untuk memilih kata-kata yang tepat guna dan efektif sebagai bentuk reaksi kita kepada orang lain. Seharusnya kemampuan kita dalam memilih kata-kata kita jadikan sebagai alat pengendalian diri dan penyaring yang akurat terhadap butiran huruf negatif yang tak perlu ikut serta dalam ribuan kata lain yang siap meluncur deras. Kata -kata yang terucap dalam bibir seseorang acap kali dianggap sebagai refleksi sebagai pribadi dirinya. Tak mengherankan bila pimpinan akan menjadi pimpinan karena kemampuanya mengolah kata-kata yang terucap yang tepat, efektif dan selalu ingin mendengar oleh setiap telinga pengikutnya. Bila tidak kita tunggu saja keruntuhan singgasananya.

Tak hanya itu saja, kemampuan kita dalam memilih kata-kata memampukan kita dalam mengubah stimulasi negatif menjadi reaksi positif yang membuat orang lain mendorong untuk mejadi lebih baik, lebih nyaman, bahkan menjadi lebih semangat. sebaliknya kata-katapun bisa menimbulkan persegesakan, permusuhan bahkan pertikaian yang hebat sekalipun. Jadi siapapun dia dengan pekerjaan apapun yang disangkanya, rasanya tak ada alasan untuk tidak memilih kata-kata yang lebih baik dan cermat.

Ragam Bahasa

1. Berdasarkan cara pengungkapan atau media ada dua cara yaitu lisan dan tulisan : kalau lisan : berupa ucapan tidak berbekas. Kelebihanya : tidak membutuhkan alat tulis dan tidak berbekas. Kekuranganya : Mudah lupa dan semua orang tidak dapat membacanya. Kalau tulisan : berupa tulisan tangan di atas kertas dan semua orang bisa membacanya. Kelebihanya : lain waktu bisa dibaca lagi dan kalau lupa bisa membacanya di lain waktu. Kekuranganya : kalau rahasia semua orang bisa membaca dan perlu waktu untuk menulis.

2. Berdasarkan topik yang dibicarakan dalam dunia hukum maka digunakan bahasa dengan istilah-istilah hukum :
a. Advokat dan pengacara : kedua ini sebenarnya bermakna sama walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan beda. sebelum berlakunya UUD no. 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasehat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainya. Advokat adalah seorang yang memegang izin beberapa acara di pengadilan berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman serta mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengacara adalah seorang yang memegang izin praktek atau beracara berdasarkan surat keputusan pengadilan tinggi setempat dimana wilayah bercaranya adalah hanya diwilayah pengadilan tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU no. 18 tahun 2003, berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang yang menjadi advokat adalah organisasi advokat atau pengacara dan pengacara praktek atau pokrol disebut setelah UU no. 18 tahun 2003 dihapus.

b. Konsultan hukum : konsultan hukum atau dalam bahasa Inggrisnya counselor at law legal consultant adalah seseorang yang berprofesi yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam istilah hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia sejak UUD no. 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasehat hukum dan lainya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum setelah distandarisasi menjadi advokat.

c. Jaksa dan Polisi : dua istilah publik yang berperan aktif dalam kenegaraan hukum publik di Indonesia adalah Jaksa dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki dan menyidik suatu tindakan pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemuka unsur-unsur tindak pidana, baik kasus maupun umum atau tertentu maka berlaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahan tersangka akan diminta keteranganya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, poilisi juga memeriksa saksi-saksi dan bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.

fungsi dan kedudukan

1.berdasarkan Ikrar sumpah pemuda tanggal 28 Oktober 1928 kedudukan bahasa Indonesia sebagai rasional berfungsi ?
- Lambang kebanggan nasional : Sebagai lambang kebanggan nasional, bahasa Indonesia " memancarkan " nilai-nilai sosial budaya luhur bangsa indonesia. dengan keluhuran nilai yang dicerminkan bangs indonesia, kita harus bangga dengannya ; kita harus menjunjungnya dan kita harus mempertahankanya. sebagai relasasi kebanggaan kita sebagai bangsa Indonesia, kita harus memakainya tanpa ada rasa rendah diri, malu, dan acuh. Kita harus bangga memakainya dengan memelihara dan mengembangkanya.

- Lambang identitas nasional : sebagai lambang identitas nasional bahasa Indonesia merupakan lambang Indonesia. Ini berarti, dengan bahasa Indonesia akan dapat diketahui siapa kita yaitu sifat perangkai dan watak kita sebagai bangsa Indonesia. Karena fungsinya yang demikian itu, maka kita harus menjaganya jangan sampai ciri kepribadian kita tidak tercermin di dalamnya. Jangan sampai bangsa Indonesia sebagai bangsa Indonesia yang sebenarnya.

- Alat pemersatuan berbagai bagai masyarakat yang berbeda-beda faktor sosial, budaya dan bahasanya : mungkinkah masyarakat Indonesia yang beragam latar belakang sosial budaya yang berbeda beda bahasanya dapat menyatu dan bersatu dalam kebangsaan, cita-cita dan rasa nasib yang sama. dengan bahasa Indonesia merasa aman dan serasi hidupnya, sebab mereka tidak merasa bersaing dan tidak merasa lagi dijajah oleh masyarakat suku lain. Apalagi dengan adanya kenyataan bahwa dengan menggunakan bahasa Indonesia, identitas suku dan nilai-nilai sosial budaya daerah masih tercermin dalam bahasa daerah masing-masing. Kedudukan dan fungsi bahasa daerah masih tegar dan tidak bergoyah sedikitpun. Bahkan, bahasa daerah diharapkan dapat memperkaya bahasa Indonesia.

- Alat penghubung antar budaya dan antar daerah : bahasa Indonesia sering kita rasakan manfaatnya dalam kehidupan sehari-hari. Bayangkan saja apabila kita ingin berkomunikasi dengan seseorang yang berasl dari suku lain yang berlatar belakang bahasa yang berbeda, mungkin kita dapat bertukar pikiran dan saling memberikan informasi. Bagaimana kita seandainya kita tersesat di jalan yang masyarakatnya tidak mengenal bahasa Indonesia karena bahasa Indonesialah yang dapat menanggulangi semuanya itu. Dengan bahasa Indonesia kita dapat saling berhubungan untuk segala aspek kehidupan. Bagi pemerintah, segala kebijakan dan strategi yang berhubungan dengan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya pertahanan, dan keamanan. mudah diinformasikan kepada warganya. Akhirnya, apabila arus informasi antar kita meningkat berarti akan mempercepat peningkatan pengetahuan kita.

2. Berdarkan UUD 1945 bab 15 pasal 36, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara, berfungsi ?
a. sebagai bahasa resmi kenegaraan : pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan ialah yang digunakanya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat ini dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara peristiwa dan kegiatan kenegaraa, baik dalam bentuk lisan maupun tulisan. Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lambang-lambangnya dituliskan dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka tugas. pemerintah diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia. Sehubung dengan ini kita patut bangga terhadap presiden kita, Suharto yang selalu menggunakan bahasa Indonesia dalam situasi apa dan kapanpun selama beliau mengatasnamakan kepala negara atau pemerintah.

b. Sebagai bahasa pengantar resmi di lembaga-lembaga pendidikan: sebagai bahasa resmi bahasa Indonesia, dipakai sebagai bahasa pengantar di lambang pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi. hanya saja untuk praktisan beberapa lambang pendidikan rendah yang anak didiknya hanya dapat menguasai bahasa ibunya atau bahasa daerah menggunakan bahasa pengantar bahasa daerah anak didik yang bersangkutan. Hal ini dilakukan sampai kelas III sekolah dasar sebagai konsekuen pemakai bahasa Indonesia pengantar di lambang pendidikan tesebut, maka materi belajar yang berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbaha asing atau dengan menyusunya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknologi atau IPTEK. Mungkin pada saat yang akan datang Bahasa Indonesia akan berkembang sebagai bahasa IPTEK yang sejajar dengan bahasa Inggris.