1. Berdasarkan cara pengungkapan atau media ada dua cara yaitu lisan dan tulisan : kalau lisan : berupa ucapan tidak berbekas. Kelebihanya : tidak membutuhkan alat tulis dan tidak berbekas. Kekuranganya : Mudah lupa dan semua orang tidak dapat membacanya. Kalau tulisan : berupa tulisan tangan di atas kertas dan semua orang bisa membacanya. Kelebihanya : lain waktu bisa dibaca lagi dan kalau lupa bisa membacanya di lain waktu. Kekuranganya : kalau rahasia semua orang bisa membaca dan perlu waktu untuk menulis.
2. Berdasarkan topik yang dibicarakan dalam dunia hukum maka digunakan bahasa dengan istilah-istilah hukum :
a. Advokat dan pengacara : kedua ini sebenarnya bermakna sama walaupun ada beberapa pendapat yang menyatakan beda. sebelum berlakunya UUD no. 18 tahun 2003, istilah untuk pembela keadilan plat hitam ini sangat beragam, mulai dari istilah pengacara, penasehat hukum, konsultan hukum, advokat, dan lainya. Advokat adalah seorang yang memegang izin beberapa acara di pengadilan berdasarkan surat keputusan menteri kehakiman serta mempunyai wilayah untuk beracara di seluruh wilayah Republik Indonesia. Pengacara adalah seorang yang memegang izin praktek atau beracara berdasarkan surat keputusan pengadilan tinggi setempat dimana wilayah bercaranya adalah hanya diwilayah pengadilan tinggi yang mengeluarkan izin praktek tersebut. Setelah UU no. 18 tahun 2003, berlaku maka yang berwenang untuk mengangkat seseorang yang menjadi advokat adalah organisasi advokat atau pengacara dan pengacara praktek atau pokrol disebut setelah UU no. 18 tahun 2003 dihapus.
b. Konsultan hukum : konsultan hukum atau dalam bahasa Inggrisnya counselor at law legal consultant adalah seseorang yang berprofesi yang memberikan pelayanan jasa hukum dalam bentuk konsultasi, dalam istilah hukum yang berlaku di negara masing-masing. Untuk di Indonesia sejak UUD no. 18 tahun 2003 berlaku, semua istilah mengenai konsultan hukum, pengacara, penasehat hukum dan lainya yang berada dalam ruang lingkup pemberian jasa hukum setelah distandarisasi menjadi advokat.
c. Jaksa dan Polisi : dua istilah publik yang berperan aktif dalam kenegaraan hukum publik di Indonesia adalah Jaksa dan Kepolisian. Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki dan menyidik suatu tindakan pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemuka unsur-unsur tindak pidana, baik kasus maupun umum atau tertentu maka berlaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahan tersangka akan diminta keteranganya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, poilisi juga memeriksa saksi-saksi dan bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar