Jumat, 14 Mei 2010

Pajak di indonesia

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut penguasa berdasarkan norma-norma hukum.


Jenis pajak ada pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak bea masuk dan cukai.


Fungsi pajak di indonesia adalah untuk pembangunan jalan tol, pembangunan sekolah, pasar, dan banyak lagi.


Di indonesia harus membayar pajak tepat waktu karena hasil uang tersebut untuk membanggun keperluan negara tapi sayang pada saat ini orang yang duduk untuk urusan pajak di manfaatakan untuk kepentingan pribadinya sendiri gimana negara mekin maju kalo orang-orang tinggi di makan sendiri ?


Saya sendiri sangat prihatin melihat ini semua karena masih banyak lagi orang yang membutukan uluran kita, banyak orang bila kaya miskin makin miskin yang kaya makin kaya.


Contok kita membayar pajak kita lewat jalan tol, memakai kendaran mobil maupun motor. tidak cuma itu bila kita membeli barang di supermarket pasti tercantum PPN, oleh karena itu kita sebagai warga negara indonesia harus dan wajib membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar